BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap menjelang pesta
demokrasi, perempuan di Indonesia selalu mendapat kejutan-kejutan yang sangat
berarti. Dimulai sejak Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 tentang kuota perempuan
sekurang-kurangnya 30% baik yang duduk sebagai pengurus partai politik, sebagai
calon anggota KPU maupun sebagai calon anggota DPR/DPRD. Sejak saat itulah
perempuan Indonesia yang selama ini tidak sadar kalau sudah terkena getar
gender (genderquake) mulai bangkit untuk memperjuangkan kebijakan affirmative
action.
Kemudian menjelang
Pemilu 2014, kaum perempuan kembali mendapat kesempatan lagi bahwa parpol
peserta pemilu harus memenuhi syarat untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30%
keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat (UU No.8/2012,
pasal 15 huruf d) dan pencalonan anggota DPR/D (UU No 8/2012 pasal 55).
Selanjutnya pengajuan
calon legislatif (caleg) perempuan disusun dengan model zipper (UU No.
8/2012, pasal 56 ayat 2), misalnya nomor urut 1 caleg laki-laki, nomor urut 2
caleg perempuan, nomor urut 3 caleg laki-laki; atau nomor urut 1 caleg
perempuan, nomor urut 2 dan 3 caleg laki-laki; atau nomor urut 1 dan 2 caleg
laki-laki, nomor urut 3 caleg perempuan, dan seterusnya untuk nomor urut 4, 5,
6, nomor urut 7,8, 9, nomor urut 10, 11, 12 minimal harus ada 1 orang caleg
perempuan.
Ketentuan model zipper
dinilai oleh caleg perempuan cukup akomodatif apabila mendapat nomor urut 1,
karena dipastikan mempunyai peluang yang besar untuk memperoleh kursi terutama
jika diajukan oleh parpol besar, tetapi dapat nomor urut berapa pun bagi caleg
perempuan tidak masalah karena penetapan calon terpilih berdasarkan suara
terbanyak (UU No 8/2012 pasal 215 ayat a).
Kita patut bangga dan
menghargai atas perjuangan kaum perempuan di legislatif, para aktivis perempuan
dan para feminis yang menginginkan semua pihak bersedia mendukung affirmative
action dengan harapan agar ada perimbangan antara laki-laki dengan
perempuan di lembaga legislatif maupun lembaga-lembaga pengambilan keputusan,
sehingga kebijakan-kebijakan publik/politik tidak akan bias jender tetapi
justru akan mendinginkan suhu politik yang semakin hari kian memanas.
Mengapa kaum perempuan
perlu kuota tertentu? Mengapa kuota sebesar 30% masih perlu ditingkatkan? Dari
48 partai politik yang ikut pemilu tahun 1999, 28 diantaranya memiliki departemen
perempuan, namun cuma 11 yang mempunyai platform tentang perempuan, padahal
jumlah perempuan pemilih dalam pemilu 1999 adalah 57 persen (menurut data The
Asia Foundation) atau 51 persen (data LPU tahun 1999), sementara jumlah
perempuan yang dipusat pengambilan keputusan sampai pemilu 1997 hanya 15
persen. Jumlah perempuan di parlemen dari tahun 1955 sampai 1999 rata rata
hanya 13 persen (persentase paling tinggi). (Media Indonesia, 1 Juni 1999)
Dengan kata lain posisi
perempuan dalam politik masih terpinggirkan, terkucilkan dan partai politikpun
sebagian besar tidak memiliki platform yang jelas bagi perempuan, bahkan ada
partai politik yang tidak memiliki kebijakan-kebijakan spesifik perempuan.
Alasannya karena merasa tidak ada masalah dikotomi antara laki-laki dan
perempuan. Undang-undang Dasar pun tidak membedakan laki-laki dan perempuan,
tapi menyebutkan semua kebijakan bagi warga negara atau penduduk Indonesia.
Masalah ini memang
bukan hanya dialami oleh Indonesia, tapi ini merupakan masalah global yang
dialami oleh seluruh negara di dunia. Sebagian besar negara di dunia berada
pada tingkat keterwakilan perempuan yang rendah di parlemen, bahkan
dinegara-negara Arab, perempuan baru memperoleh hak pilih sepuluh tahun
belakangan. Ironis memang, tapi inilah realitas yang paling memilukan bagi
perempuan. Hal itudisebabkan karena tidak ada kesetaraan gender dan
representasi politik di Negara manapun, termasuk negara maju. Nasib perempuan
masih tetap subordinat baik dilihatdari sector budaya, ekonomi, politik bahkan
pemahaman agama.
Sejumlah perempuan
dunia terus melakukan perjuangan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan,
gerakan Perempuan memperjuangkan keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen
merupakan gerakan memperjuangkan kehidupan politik yang demokratis bagiseluruh
perempuan bukan hanya di Indonesia tapi dunia. Dalam kongres APU (Aspsiasi Uni
Parlemen) tahun 1995 perjuangan kuota mulai diperbincangkan dan anggota kongres
menyepakati kuota 30 persen di parlemen untuk perempuan. Hal itu lebih
ditegaskan dalam kongres perempuan se-dunia tahun 1996 di Beijing, China. Keputusan
dan kesepakatan kongres APU dan Kongres Beijing menjadi landasan perjuangan
perempuan tentang kuota 30 persen.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas maka akan dibahas beberapa permasalahan berikut:
1. Bagaimana
sistem demokrasi dan keterwakilan perempuan?
2. Bagaimana
model pemberian suara terhadap keterwakilan perempuan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Demokrasi dan Keterwakilan Perempuan
Untuk Indonesia, pada
level awal yaitu setelah kongres affirmative action dan kuota 30 persen
masih merupakan wacana, pemilu 1999 yang dinilai demokratis dan terbuka
ternyata tetap tidak membawa perubahan dan peningkatan signifikan sebagaimana
yang diharapkan dalam persoalan keterwakilan perempuan di parlemen,walau saat
itu jumlah partai sangat banyak, dimana memungkinkan terwakilinya perempuan
semakin banyak, tapi nyatanya dari hasil yang diperoleh juga sangat
mengecewakan yaitu hanya 9 persen perempuan di parlemen DPR Pusat, Kondisi yang
lebih buruk terjadi pada level daerah
Kuota merupakan istilah
yang bersifat emosional, mengundang reaksi keras dari mereka yang terikat
dengan pandangan konservatif dalam meningkatkan level playing flied,
yaitu, membiarkan keberadaan hasil yang tidak imbang seperti apa adanya. Apakah
kuota dianggap adil atau tidak akan sangat tergantung pada apakah persepsi
orang terhadap keadilan sebagai ”kesempatan yang adil” atau ”hasil yang adil”.
Beberapa kuota yang berhasil diperkenankan adalah kuota sukarela, diterapkan
oleh partai poltik untuk menunjukkan komitmennya terhadap keterwakilan
perempuan. Contohnya adalah komitmen ANC di Afrika Selatan untuk memberikan 30%
kuota bagi kandidat perempuan. Dan sukses besar dicapai melalui kuota wajib
yang dituangkan baik dalam konstitusi atau Undang-Undang Pemilu (IFES,
tt:17-18).
Dengan demikian adalah
suatu kewajaran pula andaikata kaum perempuan di Indonesia memperjuangkan dan
memperoleh kuota tertentu, karena selama ini perempuan sepertinya sengaja
dimarginalkan oleh kaum laki-laki khususnya untuk duduk sebagai anggota
legislatif maupun jabatan-jabatan publik lainnya.
Kesempatan perempuan
untuk terjun dalam dunia politik, yaitu dengan memiliki kesempatan yang lebih
besar untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif, merupakan hal yang positif.
Keterlibatan mereka yang semakin besar dalam kancah politik dan kesempatan
mereka yang lebih terbuka untuk menjadi calon anggota legislatif akan
memungkinkan mereka ikut serta secara lebih leluasa melakukan pendidikan
politik kepada warga negara.
Dengan terbukanya
kesempatan yang lebih besar bagi kaum perempuan untuk menjadi calon anggota
legislatif ini akan menjadikan kaum perempuan semakin mudah memperjuangkan
hak-haknya yang selama ini diremehkan kaum laki-laki. Tentu banyak persoalan
lain yang menyangkut keperempuanan yang selama ini belum digarap dengan tuntas,
akan memungkinkan diselesaikan secara substansial dan serius.
Ada beberapa faktor
yang mempengaruhi terwujudnya keterwakilan perempuan yang selama ini
diperjuangkan kaum perempuan di Indonesia, antara lain adalah: pertama, sistem
pemilu; kedua, peran partai-partai politik dan; ketiga affirmative action
(IFES:7).
1. Sistem Pemilu
Ada banyak sistem pemilu yang dipakai negara-negara
demokrasi dalam menyelenggarakan pemilihan umum dan desain dari sistem pemilu
tentu berhubungan erat dengan perolehan suara parpol, perolehan suara caleg
sampai menjadi perolehan/ penetapan kursi.
Menurut Ben Reilly dan Andrew Reynolds (1998: 3) ada
beberapa jenis sistem pemilu yang dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok
besar, yaitu: pluralitas-mayoritas; semi-proposional dan proposional. Ketiga
kelompok besar ini dapat dikelompokkan lagi menjadi sepuluh anak kelompok.
Untuk anak kelompok sistem pluralitas-mayoritas terdiri dari : First Past
the Post (FPTP), Block Vote (BV), Alternative Vote (AV), Two-Round
System (TRS); untuk kelompok sistem semi-proposional terdiri dari Limited
Vote (LV), Single Non-Transferable Vote (SNTV); untuk sistem
proposional terdiri dari Representasi
Proposional Daftar (RP Daftar), Mixed Member Propotional (MMP), dan Single
Transferable Vote (STV).
2. Peran Partai Politik
Dengan pemberian kuota 30% maka kaum perempuan harus
mulai berjuang melalui sarana-sarana yang ada. Partai politik merupakan salah
satu sarana atau wadah yang sah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Di sini
kaum perempuan harus mampu menunjukkan kemauan dan kemampuannya beraktivitas
dalam partai, sehingga performance-nya di situ dapat dipakai sebagai
standar penilaian prestasi dan sekaligus sebagai upaya menepis tuduhan bahwa
pemberian kuota hanyalah sekedar belas kasihan kepada kaum perempuan.
Dalam hal ini kaum laki-laki harus rela mengakui
hak-hak politik kaum perempuan dan sekaligus menjadikan mereka partner dalam
berjuang. Para petinggi partai politik perlu mendukung kaum perempuan untuk
berpolitik praktis, apabila mereka mau dan mampu, dengan jalan memberi
jabatan-jabatan fungsionaris. Sudah barang tentu cara seperti ini dapat
memuluskan jalan bagi kaum perempuan untuk menjadi anggota badan-badan
perwakilan (legislatif). Tetapi jika perempuan yang di ajukan sebagai calon
legislatif atau untuk mengemban tugas di lembaga eksekutif atau yudikatif atau
jabatan-jabatan publik lainnya dinilai tidak layak, maka tidak perlu dipilih
karena tidak semua perempuan pantas untuk dipilih.
B. Model Pemberian Suara
1. Affirmative Action
Kuota sebesar 30% sekarang sudah jadi harga mati.
Namun, dilihat dari aspek kesiapan kaum perempuan sendiri, nampaknya untuk
memenuhi angka tersebut memang tidak mudah karena saat ini jumlah perempuan
yang tertarik masuk serta terlibat aktif dalam partai politik terutama yang
duduk sebagai fungsionaris masih sedikit.
Dengan demikian, nampaknya kuota bagi kaum perempuan
untuk duduk sebagai calon anggota legislatif atau duduk dalam lembaga-lembaga
perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebesar 30% sudah merupakan
ketentuan hukum yang bersifat mengikat. Tetapi tindakan-tindakan affirmative
action harus terus dilakukan supaya kuota perempuan dapat terpenuhi sekalipun
tidak maksimal.
Dalam kondisi keterwakilan perempuan di DPR RI
sepanjang sejarah sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu 1992 trend-nya cukup
bagus karena menunjukkan hasil yang positif walaupun lajunya lambat. Tetapi
memasuki Pemilu 1997 menunjukkan gejala yang menurun karena hanya 11,60% saja
yang duduk di DPR RI dan kondisi yang sangat memprihatinkan justru pada Pemilu
1999 turun menjadi 8,8%. Kemungkinan hal itu disebabkan adanya pergantian era
dari orde baru ke era reformasi, sebuah euforia baru di bidang politik dan pada
saat yang bersamaan muncul krisis dimensional. Jadi kemungkinan besar banyak
perempuan tidak/kurang tertarik untuk terjun di dunia politik karena energinya
habis untuk mengurusi krisis.
Dengan demikian sebelum dan sesudah diberlakukannya
kuota keterwakilan perempuan sebesar 30%, ternyata perempuan Indonesia yang
berhasil menjadi anggota DPR masih jauh dari harapan karena angka keterwakilan
perempuan pada Pemilu 2004 hanya berkisar 11,80% dengan jumlah kursi DPR bertambah
menjadi 550 dan sistem pemilunya juga berbeda. Sedangkan pada Pemilu 2009 dengan
pencalonan 33,6% dan yang terpilih berkisar 18,04% dengan jumlah kursi 560
kursi .
Pada pemilu tahun 2014 secara keseluruhan jumlah
caleg perempuan yang terpilih mengalami penurunan bila dibandingkan dengan
hasil pemilu sebelumnya. Jumlah perempuan yang menjadi Anggota DPR RI periode
2014-2019 diperkirakan hanya sekitar 79 orang atau 14% dari total Anggota DPR
RI yang berjumlah 560 orang. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan DPR
periode 2009-2014, yaitu 101 orang atau 17,86%.
Sedangkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga
DPD sejak Pemilu 2004 sebesar 18,80% kemudian pada Pemilu 2009 naik menjadi
27,20%. Hal ini menunjukkan kenaikkan yang signifikan walau belum mencapai
target 30%, tetapi harus terus diperjuangkan/ ditingkatkan. Kebijakan
affirmatif masih harus diperjuangkan/ ditingkatkan mulai dari pusat sampai ke
daerah dengan berbagai cara dan strategi supaya perempuan Indonesia dapat
mewarnai dunia politik dan tidak kalah bersaing termasuk di dunia
Internasional.
Keterwakilan perempuan di Moroko, Yaman, Nigeria,
Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Gambia tersebut dalam pencalonan perempuan
di parlemen belum sepenuhnya didukung karena angka keterwakilan perempuannya
masih rendah yaitu berkisar antara 0,6% sampai 2%. Hal itu juga didukung oleh
sistem pemilu di negara-negara tersebut yang menganut sistem pemilu
pluralitas/mayoritas yaitu calon harus memperoleh suara sah terbesar dalam
sebuah daerah pemilihan. Kondisi di enam negara tersebut jika dibandingkan
dengan Indonesia lebih bagus walaupun angkanya masih berkisar 10,5% artinya
masih jauh dari angka target 30%.
Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara
demokrasi yang masuk urutan tertinggi dalam hal keterwakilan perempuan di
parlemen nasional-majelis rendah seperti Swedia, Denmark, Finlandia, Norwegia,
Belanda, dan Islandia jelas tertinggal jauh karena angka keterwakilan di
negara-negara tersebut berkisar antara 34,90% sampai 42,70%
Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara demokrasi di
Swedia, Denmark, Finlandia, Norwegia, Belanda, dan Islandia dengan berbagai
sistem pemilu representasi proposional atau representasi proposional (campuran)
telah menunjukkan kiprahnya melalui pemberian kuota baik kuota sukarela maupun
kuota wajib sudah melampaui target. Maknanya angka kuota 30% memang diperlukan
untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam bidang politik.
2. Strategi Pemetaan Politik
Perempuan di Indonesia, khususnya yang terjun di
dunia politik sudah mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu dengan terbitnya;
(1) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1965 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik
Perempuan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM Pasal 46 Sistem Pemilu, Kepartaian, Pemilihan Anggota Badan
Legislatif, Sistem Pengangkatan di Bidang Eksekutif dan Yudikatif harus
menjamin keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Lalu TAP MPR Nomor IV Tahun 2002 yang
merekomendasikan kepada Presiden untuk membuat kebijakan, peraturan dan program
khusus untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga pengambilan
keputusan dengan jumlah minimal 30%.
Tak ketinggalan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
Pasal 13 Ayat (3) tentang Partai Politik yang sudah direvisi melalui
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat (2) pendirian dan pembentukan
parpol menyertakan 30% keterwakilan perempuan, Ayat (5) kepengurusan parpol
tingkat nasional disusun dengan menyertakan paling rendah 30% keterwakilan
perempuan dan Pasal 20 kepengurusan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota
disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% yang
diatur dalam AD dan ART parpol masing-masing; (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 Pasal 65 Ayat (1) tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD yang sudah direvisi
melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD
Pasal 8 Ayat (1) Huruf (d) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan
perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Selanjutnya Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD Pasal 55 bahwa daftar
bakal calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dan Pasal 56 Ayat
(2) di dalam daftar bakal calon diatur setiap 3 orang bakal calon terdapat
sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon (zipper).
Di samping kekuatan di atas, ada pula faktor
kelemahannya yaitu perempuan masih takut berpolitik karena politik sering
diidentikan dengan kekerasan. Demikian pula pemahaman perempuan terhadap
politik juga masih rendah, perempuan tidak percaya pada kepemimpinan perempuan
dan perempuan masih diragukan kemampuannya.
Keberadaan perempuan di lembaga-lembaga pengambilan
keputusan atau di legislatif harus ada yang mewakili supaya ada perimbangan
antara laki-laki dengan perempuan, sehingga kebijakan-kebijakan publik/politik
tidak akan bias gender dan justru akan mendinginkan suhu politik yang semakin
hari kian memanas, maka untuk merebut kursi legislatif masih ada peluang.
Menjadi sebuah ancaman yang dihadapi caleg perempuan
antara lain jika bersaing dengan artis, keluarga pejabat, petahana (incumbent)
karena rata-rata mereka sudah mempunyai modal sosial maupun modal uang. Ancaman
lainnya adalah perempuan yang berkualitas tidak mau maju lagi karena tidak
punya uang/modal. Sedangkan di lain pihak partai politik tidak mengadakan
kaderisasi bagi perempuan, bahkan dalam memenuhi keterwakilan perempuan 30%
nampak seadanya saja sehingga hasilnya ketika terpilih juga tidak maksimal.
Upaya efektif yang dapat dilakukan caleg perempuan
saat ini adalah: pertama, melakukan gerakan secara bersama-sama dengan para
aktivis perempuan, para feminis, dan parpol untuk melakukan kampanye politik
dengan slogan “sudah waktunya perempuan pilih perempuan”; kedua, parpol pun
harus mau membantu caleg perempuan yang selama ini hanya dijadikan kembang demi
memenuhi ketentuan 30% atau mereka diajukan karena cantik dan berpredikat
selebritis. Jika parpol sungguh-sungguh mengajukan caleg perempuan sebaiknya
jangan hanya sekedar dijadikan pemanis saja tetapi mereka betul-betul
diberdayakan kalau mereka memang layak dan pantas dipilih, sehingga citra
parpol pun dapat meningkat, imbasnya perolehan suara dan perolehan kursi juga
akan meningkat, serta dapat mempercepat kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan uraian dan analisis di atas, maka
perempuan masih ada peluang untuk memperoleh kursi di parlemen baik berdasarkan
nomor urut “topi” (nomor urut 1) atau nomor urut besar karena tetap mempunyai
peluang meraih suara terbanyak. Caleg perempuan yang menempati nomor urut
“topi” (nomor kecil) atau nomor urut “sepatu” (nomor urut besar) tetap harus
bekerja ekstra untuk mendapatkan suara terbanyak dan tidak perlu khawatir kalau
memang sudah mantap dan mempunyai jaringan yang luas karena suara terbanyak
sama dengan sistem popular vote. Fakta menunjukkan bagi caleg perempuan yang
sudah dikenal dan disukai oleh rakyat pasti akan dipilih.
Perempuan dalam berpolitik perlu menunjukkan
kekuatan, kecerdasan dan keluwesan serta keuletan dalam bertindak dan hal ini
dimulai semenjak ditingkat paling bawah dan nantinya perlu dilanjutkan terus
sampai ke tingkat atas. Last but not least jadikan tahun 2014 sebagai tahunnya
kaum perempuan, walaupun hasilnya belum tentu maksimal tetapi tetap lebih maju.
DAFTAR PUSTAKA
Andrew Reynols & Ben Reily. 2005. The
International IDEA Handbook of Electoral System Design. Stockholn: IDEA.
Aribowo dkk. 2002. Model-model Sistem Pemilihan
Di Indonesia. Surabaya: Pusdeham
Cantor, Dorothy W. dkk. 1998. Women in Power:
Kiprah Wanita dalam Dunia Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
IDEA, United Nation, IFES. tt. Sistem Pemilu.
IFES. tt. Keterwakilan Perempuan di
Lembaga-Lembaga Nasional Yang Anggotanya Dipilih Melalui Pemilu:
Perbedaan-Perbedaan Dalam Praktek Internasional dan Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi.
Norris, Pippa. 2004. Electoral Engeneering:
Voting Rules and Political Behavior. Cambridge: Cambridge University Press.
Rabkin, Rhoda.1996. “Redemocratization, Electoral
Engenering, and Party Strategies in Chile:1985-1995”. Comparative Politic
Studies 29 (3).
Salusu, J. 1996. Pengambilan Keputusan Stratejik.
Jakarta: Grasindo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum DPR, DPD dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD.